Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Biak Numfor menggelar pertemuan bersama staf Kementerian Investasi Republik Indonesia/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka pembahasan aplikasi yang berkaitan dengan regulasi perizinan terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Pertemuan ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman teknis dan kebijakan dalam pelaksanaan sistem perizinan berusaha yang semakin terintegrasi dan berbasis digital.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai pembaruan fitur dan mekanisme aplikasi perizinan yang disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025. Staf Kementerian Investasi RI/BKPM memberikan penjelasan terkait perubahan regulasi, alur proses perizinan, serta penyesuaian kewenangan yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah agar implementasi di tingkat kabupaten dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan nasional.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Biak Numfor diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengoperasikan aplikasi perizinan terbaru serta memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel kepada pelaku usaha. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi langkah strategis dalam mendukung iklim investasi yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Biak Numfor.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai pembaruan fitur dan mekanisme aplikasi perizinan yang disesuaikan dengan ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025. Staf Kementerian Investasi RI/BKPM memberikan penjelasan terkait perubahan regulasi, alur proses perizinan, serta penyesuaian kewenangan yang perlu dipahami oleh pemerintah daerah agar implementasi di tingkat kabupaten dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan nasional.
Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Biak Numfor diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengoperasikan aplikasi perizinan terbaru serta memberikan pelayanan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel kepada pelaku usaha. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah ini menjadi langkah strategis dalam mendukung iklim investasi yang kondusif serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kabupaten Biak Numfor.